CORTEXA
← Browse
semantic_scholarUnes Journal of Swara Justisia2026-08-03

Penerapan Unsur Tindak Pidana Oleh Penyidik Terhadap Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan

Gana Aria Tama, B. Pratama, Zennis Helen

Penerapan Unsur Tindak Pidana Pengancaman oleh Penyidik pada Sat Reskrim Polres 50 Kota dimulai dengan analisis terhadap unsur actus reus (perbuatan yang dilakukan) dan mens rea (niat jahat pelaku). Actus reus dalam tindak pidana pengancaman merujuk pada tindakan nyata pelaku yang menimbulkan ketakutan bagi korban, baik secara verbal, tertulis, maupun melalui tindakan yang secara implisit menunjukkan ancaman. Penyidik mengidentifikasi bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur “barang siapa” karena pelaku adalah seorang pria. Unsur “secara melawan hukum” terpenuhi karena tidak ada dasar pembenar atau alasan pemaaf terhadap tindakannya yang mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api (Air Soft Gun) dan ancaman verbal yang serius. unsur “memaksa orang lain” dibuktikan dengan kondisi korban, yang merasa takut dan dipaksa untuk meminta maaf kepada pihak lain, serta unsur “supaya melakukan sesuatu” terbukti dari tujuan pelaku yang menginginkan korban meminta maaf kepada keluarga Natasha. Unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga terpenuhi melalui penggunaan Air Soft Gun yang diarahkan ke bagian vital korban serta ancaman verbal yang eksplisit. Kendala penerapan unsur tindak pidana pengancaman oleh penyidik pada Sat Reskrim Polres 50 Kota secara hukum diantaranya Tidak adanya bukti tertulis atau fisik yang dapat mendukung laporan korban. Unsur mens rea atau niat jahat pelaku juga sering kali sulit untuk dibuktikan. Beberapa tersangka mengklaim bahwa ancaman yang mereka ucapkan hanyalah bagian dari kemarahan sesaat dan tidak memiliki niat untuk menakuti korban. Minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam kasus pengancaman. Secara non hukum adalah Korban awalnya melaporkan ancaman yang mereka terima, tetapi kemudian mencabut laporan karena berbagai alasan, seperti tekanan dari keluarga, rasa takut terhadap pelaku, atau adanya penyelesaian secara kekeluargaan.